Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,001 miliar dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Nyoman terancam 20 tahun penjara.
Nyoman terancam 20 tahun penjara.
I Nyoman Suisnaya diancam dengan dakwaan alternatif yaitu pertama, Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999. Kedua, Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999. Ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
I Nyoman Suisnaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu, (16/11/2011).
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/16/144450/1768634/157/3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar