Penyuap pejabat Kemenakertrans, Dharnawati menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Dharnawati, terancam dipenjara selama lima tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan Dharnawati.
Dharnawati yang hadir dengan mengenakan baju muslim warna hitam didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Dharnawati didakwa memberikan uang sebesar Rp 2,001 miliar kepada pejabat di kementerian itu.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/16/143718/1768620/157/3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar