Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa terima suap menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin yang didakwa tiga pasal alternatif, terancam 20 tahun penjara.
Nazaruddin menjalani sidang perdana. Ramses/detikcom.
Nazaruddin didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Ramses/detikcom.
Usai sidang, Nazar dikawal ketat polisi. Ramses/detikcom.
Nazar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Elsa Syarif. Ramses/detikcom.
Kuasa hukum Nazar lainnya, Hotman Paris Hutapea turut mendampingi. Ramses/detikcom.
Nazar menuding Ketua KPK, Busyro Muqoddas seperti pemain sinetron. Ramses/detikcom.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/30/121903/1779044/157/6/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar