Jumat, 25 November 2011

Ane Setuju Ni .. Denda 500.000 Yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan !!!

http://agushoe.files.wordpress.com/2009/12/buang-sampah-sembarangan.jpg
 
Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama di jalan protokol kota itu yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah mulai diberlakukan Januari 2012. "Pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah dilakukan berupa denda, tetapi mulai tahun depan dendanya bisa mencapai Rp500 ribu bagi yang tertangkap tangan membuang sampah di kawasan bebas sampah tersebut," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan nanti akan dilanjutkan prosesnya ke meja hijau.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman denda hingga mencapai Rp500 ribu sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku," kata Sutarmidji.
Pemerintah Kota Pontianak, Sabtu lalu (12/11) telah menetapkan kawasan Jalan Ahmad Yani, Gajah Mada dan Tanjungpura sebagai kawasan bebas sampah.
Sutarmidji menambahkan, ketiga jalan protokol itu merupakan kawasan bebas sampah percontohan ideal untuk kondisi Kota Pontianak.
"Kami berharap dengan ditetapkannya kawasan percontohan bebas sampah itu bisa membuat masyarakat sadar akan pentingnya memelihara lingkungan agar bersih dari sampah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyatakan, sudah dua orang yang terkena tindak pidana ringan karena membuang sampah di kawasan bebas sampah tersebut.
"Kami sudah menangkap ada dua orang yang tertangkap membuang sampah di kawasan Jalan Ahmad Yani Pontianak. Kami sudah menahan kartu tanda penduduknya, saat ini prosesnya sedang dalam koordinasi dengan Satpol PP Pontianak untuk diteruskan kepada tipiring," katanya.
Awalnya, kata dia, pelanggaran bagi mereka yang membuang sampah di kawasan bebas sampah diprediksi adalah para pendatang.
"Tetapi ternyata setelah pencanangan tersebut, saat kami melakukan monitor ternyata yang melakukan itu warga kita juga," ungkap Utin.
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah yakni Jalan Ahmad Yani, yang merupakan jalan protokol banyak terdapat kantor pemerintah provinsi, di antaranya Kantor dan Rumah Dinas Gubernur, Gedung DPRD Provinsi, Mapolda Kalbar, Gedung Bank Indonesia Pontianak.
 
Ane Uda Bosan Melihat Tumpukan Sampah Seperti Dibawah Ini, Tidak Pada Tempatnya !!!
 
http://rumahangin.files.wordpress.com/2011/07/img00969-20110713-13541.jpg
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivrEqwsRzR3z3Zpb6TCxf8jDeTnaB0PTY37-_cmI2ioAfHLAbP7GuiqKvrdd8xXCNPdBPGS0YBdqYIx4AhMJWxIJiTeuvXWp5TbJBgsrd2pM42ge5-oxSi4q8sgp2urvoGsWo3TW4IdWQ/s1600/P2240105.JPG

http://media.vivanews.com/images/2011/05/11/110772_tumpukan-sampah-waduk-pluit.jpg






sumber :http://id.berita.yahoo.com/sanksi-bagi-pembuang-sampah-sembarang-berlaku-januari-081020092.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar