Kamis, 24 November 2011

BNN Tunjukan Tersangka Penyelundup Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan 3 tersangka penyelundupan sabu di Kantor BNN Jakarta, Kamis (24/11/2011). BNN pun memusnahkan 3.097 gram sabu.

BNN Tunjukan Tersangka Penyelundup Sabu
3 Tersangka ini merupakan warga negara asing. 3 tersangka tersebut berinisial KY, ZW, dan LW. Ramses/detikcom.


BNN Tunjukan Tersangka Penyelundup Sabu
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan alat pemusnah narkotika. Ramses/detikcom.

BNN Tunjukan Tersangka Penyelundup Sabu
Ketiga tersangka kemudian dijerat pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia. Ancamannya adalah hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ramses/detikcom.




sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/24/142106/1774823/157/3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar