Jumat, 18 November 2011

Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Balikpapan??



Bayar Denda sampai Rp 50 Ribu, Warga Langgar Perda Sampah Disidang




BALIKPAPAN-Sebanyak 41 warga menjalani sidang terbuka oleh hakim dan jaksa dari pengadilan negeri Balikpapan di Gedung Nasional pada Senin (15/3). Sejumlah warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah.

�Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah bukan di TPS (tempat pembuangan sementara, Red) serta membuang sampah bukan pada waktunya,� ungkap kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Pemkot, Drs. Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos disela-sela pelaksanaan sidang di Gedung Nasional kemarin

Menurut Tatang, sejumlah warga yang disidang kali ini merupakan hasil razia yustisi yang dilakukan pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama sejumlah instansi terkait lainya diwilayah kecamatan Balikpapan Selatan.

�Warga yang disidang ini merupakan hasil razia yustisi persampahan di Balikpapan Selatan,�ujar Tatang didampingi kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKPP Balikpapan, H. Amir.

Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta.

�Tapi biasanya para hakim dan jaksa ini melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan warga jadi mungkin ada yang hanya membayar Rp 30 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,� sebut dia.

Dia menambahkan dari sejumlah warga yang terjaring ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki ternyata banyak warga dari luar Balikpapan atau baru saja menjadi penduduk Balikpapan.

�Sebenarnya kalau penduduk yang sudah lama di Balikpapan mereka sudah sadar untuk membuang sampah pada tempatnya atau tepat waktu tapi bagi warga luar Balikpapan ini mereka belum sadar. Tapi kedepan kami akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi tentang perda pengelolaan persampahan ini,� tuturnya.(vie)
Perda Sampah Kota Balikpapan

"Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengancam dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp 5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Sampah dan juga usaha meraih Piala Adipura pada tahun 2009.

beginilah Pemkot Kota Balikpapan mengajarkan kami, warga Balikpapan, untuk selalu disiplin menjaga kebersihan. Demi terwujudnya Balikpapan Madinatul Iman : Clean, Green, Healthy.

PrestasiKota Balikpapan di ajang Piala Adipura:

Balikpapan meraih 15 kali Piala Adipura, dan sembilan diantaranya diraih secara berturut turut dengan rincian sebagai berikut:

- 1990,1991,1992,1993,1994,1995,1996,1997,1998 meraih Piala Adipura di kategori Kota Sedang

- 1999,2000,2001 Penialaian Adipura ditiadakan

- 2002,2003 Piala Adipura Gagal diraih

- 2004,2005,2006,2007meraih Piala Adipura di kategori Kota Besar

- 2008 Piala Adipura Gagal diraih (ada bencana di Balikpapan)

- 2009,2010 kembali meraih Piala Adipura di kategori Kota Besar


Spoiler for halte angkot:




Spoiler for angkot a.k.a taksi:



didalam angkot a.k.a taksi pun ada tong sampahnya (kalo ga ada, didenda)


Spoiler for jalanan:



ada tong sampah di pinggir jalan

Spoiler for jalanan:




Spoiler for jalanan:




Spoiler for jalanan:




Spoiler for senja:



Spoiler for malam hari:




Spoiler for malam hari:





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7476089

Tidak ada komentar:

Posting Komentar