Pada sidang itu pihak Polda sengaja menghadirkan tiga orang saksi, guna mendengarkan persoalan terkait pelanggaran kode etik dilakukan Norman. Namun hanya satu orang saksi yang hadir.
"Sidang kode etik ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (5/11) mendatang," kata ibunda Norman, Halimah Martinus yang turut hadir pada sidang kode etik tersebut.
Orang tua Norman mengaku kecewa atas penundaan sidang kode etik itu, dan berharap proses yang menimpa Norman segera diputuskan.
Sementara itu, sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku kecewa karena tidak bisa meliput sidang kode etik di Polda Gorontalo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan atas jalannya sidak kode etik itu.
Sebelumnya, Briptu Norman telah menyatakan mundur dari korps atau kesatuan kepolisian Gorontalo, karena mengaku kesulitan mendapatkan izin atasan untuk ikut manggung di berbagai kegiatan.
Hanya saja surat pengunduran diri Norman yang dilayangkan ke Mabes Polri masih mendapat hambatan, terkait masa tugas yang belum mencapai minimal 10 tahun untuk diberikan restu pengunduran diri, karena masa tugas Norman baru enam tahun.
sumber :http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/norman-kamaru-disidang-kasus-kode-etik-kepolisian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar