Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Soemino bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan 60 unit KRL hibah dari Jepang itu.
Soemino Eko Saputro menunggu di ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/11/2011). Ramses/detikcom.
Soemino Eko Saputro berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Soemino Eko Saputro mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Dalam persidangan ini, jaksa menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/14/190824/1767269/157/1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar